Kamis, 14 Maret 2013

"Kacamata Berwarna" Asuransi Syariah


Lembaga asuransi bukan merupakan sesuatu hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia masa kini. Perekonomian syariah berkembang tidak hanya bergerak dalam bidang perbankan saja, sekaligus juga dalam bidang perniagaan. Termasuk di dalamnya adalah asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan asuransi yang menerapkan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Secara umum pengertian asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lainnya akan membayar iuran.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 Tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa: "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Sedangkan menurut konsep hukum Islam, asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 adalah: “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah”.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Semakin tinggi pendapatan perkapita masyarakat maka nilai harta kekayaan masyarakat akan semakin tinggi dan semakin dibutuhkan pula perlindungan dari ancaman bahaya. Pendapatan masyarakat yang meningkat mengakibatkan kemampuan untuk membayar premi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang (Abdulkadir Muhammad, 2005:5). Data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Menurut ketua umum Asosiasi Syariah Indonesia. Asuransi syariah dalam pelaksanaannya menggunakan kaidah atau prinsip syariah yang kemudian menjadi daya tarik bagi nasabah Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga perkembangan asuransi syariah mulai membumi di Indonesia. Begitu pula dalam instrumen transaksi, yang secara sistem operasional disesuaikan dengan syariah Islam. Sehingga akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah corporate culture), marketing, produk dan sebagainya harus sesuai dengan syariah. Tetapi perlu diperhatikan pula terkait pelaksanaan operasional perasuransian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah apakah memang sudah sesuai sejalan atau belum dengan kaidah atau prinsip syariah itu sendiri.
1.      Pelaksanaan Prinsip Syariah Pada PT. Asuransi X
Sistem ekonomi Islam mementingkan beberapa perkara, yaitu berhubungan dengan semua aktivitas yang dilaksanakan dengan syariat Allah kerana dengan berpandukan kepadanya kita akan memperolehi keuntungan duniawi dan ukhrawi, usaha ini memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang betul berkenaan soal halal dan haram sesuatu aktivitas, segala urusan yang dilakukan wajib diniatkan semata-mata untuk mendapatkan keridhaan-Nya. Perkara kedua adalah konsep keadilan dan kepentingan bersama, perkara ini sangat penting kerana setiap manusia mempunyai hak-hak tertentu yang perlu dipenuhi dengan seksama. Adapun prinsi syariah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga adalah prinsip ketauhidan kepada Allah, prinsip ta’awun (tolong-menolong), prinsip kerelaan, prinsip keadilan, prinsip transparency (keterbukaan), prinsip menjauhi gharar (ketidakjelasan), prinsip menjauhi maisir (perjudian) dan prinsip menjauhi riba (bunga).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dengan melakukan interview kepada Kepala Cabang perusahaan PT. Asuransi X , tidak menutup adanya komplain dari masyarakat yang menjadi peserta/ nasabah asuransi syariah. Para peserta yang melakukan komplain mengatakan bahwa perusahaan PT. Asuransi X adalah tidak syariah. Hal ini dikarenakan para peserta tidak mengetahui atau memahami secara detail sistem dan mekanisme syariah yang sudah dijelaskan oleh marketing perusahaan, atau bahkan dari marketing perusahaan itu sendiri lupa menjelaskan sesuatu hal urgent, sesuatu yang seharusnya dijelaskan kepada calon nasabah atau peserta asuransi.
Sebagai sebuah perusahaan asuransi syariah, perusahaan ini telah sedemikian rupa menjalankan sistem (yang sudah dibuat secara syariah) namun dalam praktik dilapangan tidak seutuhnya prinsip syariah ini dapat diterapkan secara menyeluruh karena menemui berbagai kendala. Melihat sedikitnya sumber daya manusia pada perusahaan yang tidak semua mengenal asuransi syariah secara utuh cukup mempengaruhi aktifitas atau kegiatan perasuransian. Sedikitnya lembaga pendidikan yang mengenalkan ilmu syariah di Indonesia memang masih minim. Tidak semua lembaga pendidikan di Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswanya dengan mata perkuliahan ekonomi syariah atau hukum Islam. Selain itu perusahaan memang rutin memberikan training atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia perusahaan, namun kembali lagi pada personal atau praktisi asuransi syariah. Adanya kegiatan yang diusahakan oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan kafaah atau kepemahaman personil perusahaan guna menjalankan sistem syariah pada asuransi yang semata untuk memperjuangkan terciptanya nuansa Islami sesuai dengan ajaran Islam belum dapat dipahami oleh seluruh pihak, baik dari nasabah maupun personil perusahaan. Masih ditemukan beberapa dari mereka yang masih mengejar atau mengedepankan keuntungan dalam berasuransi syariah saja, padahal tujuan berdirinya asuransi syariah bukan keuntungan yang utama, namun dapat membantu satu sama lain dan menebarkan nuansa berbau Islami dalam praktik perekonomian Islam. Perihal inilah yang cukup menghambat berjalannya prinsip syariah. Sebaik apapun sistem itu dibuat apabila tidak ada kepemahaman dan kesadaran untuk menerapkannya dari berbagai pihak, maka prinsip syariah tersebut belum dapat diterapkan secara optimal.
Pada asuransi Islam, perjanjian yang terjadi ialah perjanjian tolong-menolong bukan perjanjian tukar menukar. Disini bukan untung rugi yang dipikirkan. Jadi peserta asuransi yang berhenti sebelum pertanggungannya berakhir, peserta dapat menarik kembali seluruh iuran yang telah dibayarkan dikurangi dana tabarru’ yang memang telah diikhlaskan sejak semula untuk tujuan sosial (derma). Bahkan jumlah tersebut masih ditambah dengan keuntungan yang diperoleh sellama uangnya dikelola perusahaan. Dengan kata lain, pengertian asuransi dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 maupun KUHD tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah. Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi hanya menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI//2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada di Indonesia tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi secara syariah. Namun demikian fatwa DSN MUI tersebut tidak memiliki kekeuatan hukum dalam hukum nasional, karena tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan dalam fatwa DSN MUI tersebut memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syariah.
2.      Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Prinsip Asuransi Syariah Pada PT. Asuransi X
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis pada PT. Asuransi X terdapat dua faktor yaitu faktor pendukung dan faktor kendala atau penghambat dalam pelaksanaan prinsip syariah dalm berasuransi. Berikut hal yang menjadi faktor pendukung dalam terlaksanannya pelaksanaan prinsip syariah meliputi:
1.    Premi yang fleksibel.
2.   Berganing position
3.   Mayoritas Penduduk Muslim
Pelaksanaan prinsip syariah pada perusahaan disamping memiliki faktor pendukung, pada praktiknya terdapat beberapa hal yang menjadi faktor kendala atau penghambat dalam implementasi prinsip syariah dalam berasuransi, secara umum dapat dibagi dalam dua faktor kendala yaitu faktor yang bersifat internal dan faktor yang bersifat eksternal:
1.   Faktor Internal
1)     Sumber Daya Manusia yang terbatas, kualitas sumber daya manusia yang berkecimpung dalam perasuransian syariah masih sangat terbatas. Sedikitnya yang memahami dan mampu menerapkan prinsip syariah menjadi hambatan untuk terlaksananya prisnsip syariah dalam perasuransian.
2)   Knowledge, khususnya marketing baru yag masih dalam proses pengetahuan terkait syariah masih perlu di pelajari dan di perdalam. Pengetahuan para sumber daya manusia yang masih sangat minim perlu diasah dan diperdalam guna terciptanya keselarasan antara meknisme syariah yang sudah dibuat dengan pelaksanaannya pada praktik berasuransi secara syariah. Disaamping pengetahuan para sumber daya manusia yang berkecimpung sebagai pelaksana asuransi syariah, pengetahuan masyarakat terkait asuransi syariah juga cukup rendah, sehingga tidak semua masyarakat mengetahui maupun mengenal praktik berasuransi secara syariah.
3)     Sosialisasi, diperlukan team marketing yang handal dan berdedikasi serta memiliki target yang tepat sesuai dengan prinsip syariah guna mensosialisasikan keberadaan asuransu syariah. Keberadaan asuransi syariah memang tidak seawam dahulu ketika baru menjalankan  perusahaan berbasis syariah, namun sosialisasi tetap harus dilakukan karena tidak semua masyarakat mengetahui tentang asuransi syariah dan pentingnya berasuransi.
2.   Faktor Eksternal
1)  Regulasi Pemerintah, peraturan pemerintah terkait asuransi syariah memang masih dalam pembuatan rancangan perundang-undangan, sehingga dalam masa penantian untuk disahkan suatu perundanga-undangan asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah masih berpedoman pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Undang Undang ini masih meliputi aturan tentang usaha asuransi secara umum atau lebih kepada asuransi konvensional.
2)   Produk yang ditawarkan belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia, sehingga perlu lebih digencarkan kembali sosialisasi terkait produk asuransi syariah.
3)    Kesadaran berasuransi masih kurang, minimnya kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia, mempengaruhi perkembangan nasabah asuransi syariah. Tidak semua masyarakat Indonesia menyadari pentingnya berasuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

"Kacamata Berwarna" Asuransi Syariah

Lembaga asuransi bukan merupakan sesuatu hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia masa kini . Perekonomian syariah berkembang...