Lembaga asuransi
bukan merupakan sesuatu hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia
masa kini.
Perekonomian syariah berkembang tidak hanya bergerak dalam bidang perbankan
saja, sekaligus juga dalam bidang perniagaan. Termasuk di dalamnya adalah
asuransi syariah. Asuransi
syariah merupakan asuransi yang menerapkan atau didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah. Secara umum pengertian asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua pihak,
pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi
kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lainnya akan membayar iuran.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Bab 1 Pasal 1 Tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa: "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Sedangkan menurut konsep hukum Islam, asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 adalah: “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah”.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti
perkembangan ekonomi masyarakat. Semakin tinggi pendapatan perkapita masyarakat
maka nilai harta kekayaan masyarakat akan semakin tinggi dan semakin dibutuhkan
pula perlindungan dari ancaman bahaya. Pendapatan masyarakat yang meningkat
mengakibatkan kemampuan untuk membayar premi juga meningkat. Dengan demikian
usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang
berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan
asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang (Abdulkadir Muhammad,
2005:5). Data dari Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi
syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi
konvensional hanya 22,7 persen. Menurut ketua umum Asosiasi
Syariah Indonesia. Asuransi syariah dalam pelaksanaannya menggunakan kaidah atau prinsip
syariah yang kemudian menjadi daya tarik bagi nasabah Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga
perkembangan asuransi syariah mulai membumi di Indonesia. Begitu
pula dalam instrumen transaksi, yang secara sistem operasional disesuaikan
dengan syariah Islam. Sehingga akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme
operasional perusahaan, budaya perusahaan (shariah
corporate culture), marketing, produk dan
sebagainya harus sesuai dengan syariah. Tetapi
perlu diperhatikan pula terkait pelaksanaan operasional perasuransian yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah apakah memang sudah sesuai sejalan
atau belum dengan kaidah atau prinsip syariah itu sendiri.
1.
Pelaksanaan Prinsip Syariah Pada PT. Asuransi X
Sistem ekonomi Islam
mementingkan beberapa perkara, yaitu berhubungan dengan semua
aktivitas yang dilaksanakan dengan syariat Allah kerana dengan berpandukan
kepadanya kita akan memperolehi keuntungan duniawi dan ukhrawi, usaha ini memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang betul
berkenaan soal halal
dan haram sesuatu aktivitas, segala urusan yang
dilakukan wajib diniatkan semata-mata untuk mendapatkan keridhaan-Nya. Perkara
kedua adalah konsep keadilan dan kepentingan bersama, perkara ini sangat
penting kerana
setiap manusia mempunyai hak-hak tertentu yang perlu
dipenuhi dengan seksama. Adapun prinsi syariah pada PT. Asuransi Takaful
Keluarga adalah prinsip ketauhidan kepada Allah, prinsip ta’awun (tolong-menolong), prinsip kerelaan, prinsip keadilan,
prinsip transparency (keterbukaan),
prinsip menjauhi gharar
(ketidakjelasan), prinsip menjauhi maisir
(perjudian) dan prinsip menjauhi riba
(bunga).
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan penulis dengan melakukan interview kepada Kepala Cabang perusahaan PT. Asuransi X , tidak menutup
adanya komplain dari masyarakat yang menjadi peserta/ nasabah asuransi syariah.
Para peserta yang melakukan komplain mengatakan bahwa perusahaan PT. Asuransi X adalah tidak syariah. Hal ini dikarenakan para
peserta tidak mengetahui atau memahami secara detail sistem dan mekanisme syariah yang sudah dijelaskan oleh marketing perusahaan, atau bahkan dari marketing perusahaan itu sendiri lupa
menjelaskan sesuatu hal urgent, sesuatu
yang seharusnya dijelaskan kepada calon nasabah atau peserta asuransi.
Sebagai sebuah perusahaan asuransi syariah, perusahaan ini telah
sedemikian rupa menjalankan sistem (yang sudah dibuat secara syariah) namun
dalam praktik dilapangan tidak seutuhnya prinsip syariah ini dapat diterapkan
secara menyeluruh karena menemui berbagai kendala. Melihat sedikitnya sumber
daya manusia pada perusahaan yang tidak semua mengenal asuransi syariah secara
utuh cukup mempengaruhi aktifitas atau kegiatan perasuransian. Sedikitnya
lembaga pendidikan yang mengenalkan ilmu syariah di Indonesia memang masih
minim. Tidak semua lembaga pendidikan di Perguruan Tinggi memfasilitasi
mahasiswanya dengan mata perkuliahan ekonomi syariah atau hukum Islam. Selain
itu perusahaan memang rutin memberikan training
atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia perusahaan,
namun kembali lagi pada personal atau praktisi asuransi syariah. Adanya
kegiatan yang diusahakan oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan kafaah atau kepemahaman personil
perusahaan guna menjalankan sistem syariah pada asuransi yang semata untuk memperjuangkan
terciptanya nuansa Islami sesuai dengan ajaran Islam belum dapat dipahami oleh
seluruh pihak, baik dari nasabah maupun personil perusahaan. Masih ditemukan
beberapa dari mereka yang masih mengejar atau mengedepankan keuntungan dalam
berasuransi syariah saja, padahal tujuan berdirinya asuransi syariah bukan
keuntungan yang utama, namun dapat membantu satu sama lain dan menebarkan
nuansa berbau Islami dalam praktik perekonomian Islam. Perihal inilah yang
cukup menghambat berjalannya prinsip syariah. Sebaik apapun sistem itu dibuat
apabila tidak ada kepemahaman dan kesadaran untuk menerapkannya dari berbagai
pihak, maka prinsip syariah tersebut belum dapat diterapkan secara optimal.
Pada asuransi Islam,
perjanjian yang terjadi ialah perjanjian tolong-menolong bukan perjanjian tukar
menukar. Disini bukan untung rugi yang dipikirkan. Jadi peserta asuransi yang
berhenti sebelum pertanggungannya berakhir, peserta dapat menarik kembali
seluruh iuran yang telah dibayarkan dikurangi dana tabarru’ yang memang telah diikhlaskan sejak semula untuk tujuan
sosial (derma). Bahkan jumlah tersebut masih ditambah dengan keuntungan yang
diperoleh sellama uangnya dikelola perusahaan. Dengan kata lain, pengertian
asuransi dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 maupun KUHD tidak dapat
dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah. Dalam menjalankan
usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi hanya menggunakan
pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No.21/DSN-MUI//2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut
dikeluarkan karena regulasi yang ada di Indonesia tidak dapat dijadikan pedoman
untuk menjalankan asuransi secara syariah. Namun demikian fatwa DSN MUI
tersebut tidak memiliki kekeuatan hukum dalam hukum nasional, karena tidak
termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan
dalam fatwa DSN MUI tersebut memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syariah.
2.
Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Prinsip Asuransi Syariah Pada
PT. Asuransi X
Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan oleh penulis pada PT. Asuransi X terdapat dua faktor yaitu faktor pendukung dan faktor kendala
atau penghambat dalam pelaksanaan prinsip syariah dalm berasuransi. Berikut hal
yang menjadi faktor pendukung dalam terlaksanannya pelaksanaan prinsip syariah
meliputi:
1. Premi yang fleksibel.
2. Berganing position
3. Mayoritas Penduduk Muslim
Pelaksanaan prinsip syariah
pada perusahaan disamping memiliki faktor pendukung, pada praktiknya
terdapat beberapa hal yang menjadi faktor kendala atau penghambat dalam
implementasi prinsip syariah dalam berasuransi, secara umum dapat dibagi dalam
dua faktor kendala yaitu faktor yang bersifat internal dan faktor yang bersifat
eksternal:
1. Faktor Internal
1) Sumber Daya Manusia yang
terbatas, kualitas sumber daya manusia yang berkecimpung dalam perasuransian
syariah masih sangat terbatas. Sedikitnya yang memahami dan mampu menerapkan
prinsip syariah menjadi hambatan untuk terlaksananya prisnsip syariah dalam
perasuransian.
2) Knowledge, khususnya marketing baru yag masih dalam proses
pengetahuan terkait syariah masih perlu di pelajari dan di perdalam.
Pengetahuan para sumber daya manusia yang masih sangat minim perlu diasah dan
diperdalam guna terciptanya keselarasan antara meknisme syariah yang sudah
dibuat dengan pelaksanaannya pada praktik berasuransi secara syariah.
Disaamping pengetahuan para sumber daya manusia yang berkecimpung sebagai
pelaksana asuransi syariah, pengetahuan masyarakat terkait asuransi syariah
juga cukup rendah, sehingga tidak semua masyarakat mengetahui maupun mengenal
praktik berasuransi secara syariah.
3) Sosialisasi, diperlukan
team marketing yang handal dan berdedikasi serta memiliki target yang tepat
sesuai dengan prinsip syariah guna mensosialisasikan keberadaan asuransu
syariah. Keberadaan asuransi syariah memang tidak seawam dahulu ketika baru
menjalankan perusahaan berbasis syariah,
namun sosialisasi tetap harus dilakukan karena tidak semua masyarakat
mengetahui tentang asuransi syariah dan pentingnya berasuransi.
2. Faktor Eksternal
1) Regulasi Pemerintah,
peraturan pemerintah terkait asuransi syariah memang masih dalam pembuatan
rancangan perundang-undangan, sehingga dalam masa penantian untuk disahkan
suatu perundanga-undangan asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah masih
berpedoman pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang Undang ini masih meliputi aturan tentang usaha asuransi secara umum atau
lebih kepada asuransi konvensional.
2) Produk yang ditawarkan belum banyak diketahui oleh para pelaku usaha di
Indonesia, sehingga perlu lebih digencarkan kembali sosialisasi terkait produk
asuransi syariah.
3) Kesadaran berasuransi masih
kurang, minimnya kesadaran berasuransi masyarakat Indonesia, mempengaruhi
perkembangan nasabah asuransi syariah. Tidak semua masyarakat Indonesia
menyadari pentingnya berasuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.